Pengumuman bernomor 100/DPRD/01/X/2026 itu merupakan bagian dari proses administratif setelah jabatan wakil bupati dinyatakan kosong.
Adapun pengisian jabatan tersebut harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan komunikasi politik di tingkat pusat dan daerah kini menjadi bagian yang perlu ditelusuri untuk mengetahui proses yang akan ditempuh dalam pengisian jabatan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












