“Untuk penandatanganan ijazah, langkah antisipasinya kami menerbitkan SK Plt sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi karena regulasi membolehkannya,” jelas Apris.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga telah dikonsultasikan dengan Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi sebagai perpanjangan tangan kementerian di daerah.
Terkait syarat menjadi kepala sekolah, Apris menjelaskan terdapat dua jalur. Jalur reguler mensyaratkan PNS minimal berpangkat III/c, sedangkan PPPK memiliki masa kerja minimal delapan tahun. Untuk jalur nonreguler, PNS minimal berpangkat III/b dengan masa kerja sedikitnya empat tahun.
Dengan demikian, menurutnya, baik guru senior maupun PPPK memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, jabatan kepala sekolah juga merupakan bentuk kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.
Menanggapi usulan DPRD mengenai penambahan tenaga pengawas sekolah, Apris mengaku sependapat. Saat ini TTS hanya memiliki tiga pengawas sekolah, sementara kebutuhan ideal mencapai 118 orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
