Pelayanan tersebut dilaksanakan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WITA.
Masyarakat Diminta Menyiapkan Dokumen Pendukung
Dalam proses pengajuan sanggahan atau pembaruan DTSEN, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor identitas yang diperlukan, serta nomor meteran listrik apabila diminta.
Masyarakat juga perlu menyiapkan foto rumah dengan geotagging atau penanda lokasi, meliputi tampak depan rumah, ruang tamu yang memperlihatkan plafon dan lantai, serta kamar mandi yang memperlihatkan kondisi bagian dalam.
Selain itu, masyarakat dapat memperbarui informasi sosial dan ekonomi keluarga yang tercatat dalam aplikasi SIKS-NG agar sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler Android, bantuan pengambilan foto dan pengiriman data dapat diminta melalui operator desa/kelurahan atau Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao.
Apabila mengalami kendala dalam proses pelayanan, masyarakat dapat menghubungi Verifikator Aplikasi SIKS-NG Kabupaten Rote Ndao melalui nomor WhatsApp 081 236 220 433 atas nama Onimus Ledoh, MM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


