Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dirut PDAM Ende dan Staf Terlibat Kasus Korupsi

Avatar photo
IMG 20190215 WA0006

Kupang, Flobamora-news.com- Pengadilan Tipikor kupang, menggelar sidang perdana kasus korupsi biaya sambungan untuk masarakat berpenghasilan rendah,kabupaten ende
Sebanyak 1500 sambungan pada tahun 2015 dan 2016. Kamis.(14/2)

Sidang ini melibatkan Direktur Utama Sudarsono dan stafnya pada bagian penagihan Muhamad Mandaka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang ini dipimpin hakim Ikrar E Fau, SH.MH. Dalam dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Tony Aji di bantu Okky prastyo, di ketahui kedua terdakwa Yakni Dirut pdam Sudarsono dan staf pada bagian penagian Muhamad Mandaka telah menyalagunakan sebagian bersar uang pendaftaran sambungan air Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar RP 384.5OO.OOO.

Baca Juga :  Sijago Merah Ngamuk Dua Kios Ludes, Tiga Orang Meninggal Dunia

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis minggu depan. (Rbt)