Meski di Kursi Roda, Romi Tetap Dinyatakan Bisa Bekerja dengan Baik
Surat kelulusan Romi dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada 18 Maret 2019. Dalam surat itu, Bupati berdalih Romi mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan tertentu sehingga berkas yang sudah dilengkapi tidak dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara.
Kuasa hukum Romi menyebut kliennya memiliki surat dari tiga instansi yang menyebutkan keterbatasan fisik tidak akan mengganggu tugasnya sebagai dokter gigi. Ditambah saat ini Romi sudah mulai belajar jalan memakai tongkat, sehingga pembatalan ini dinilai sebagai diskriminasi.
Lawan Diskriminasi, Romi Tempuh Jalur Hukum
Menjadi korban diskriminasi, Romi pun menempuh jalur hukum. Selasa, 23 Juli 2019, dengan ditemani suaminya, Romi mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan. Romi menyebut haknya telah dirampas karena dinyatakan lulus CPNS Desember 2018 lalu. Namun, namanya dicoret oleh Bupati Solok Selatan dengan alasan tidak sehat fisik. Kuasa hukum dari LBH Padang, Wendra Rona Putra menyebut ada dua gugatan yang diajukan, yaitu ke PTUN dan pidana perlindungan disabilitas. Baca kisah Romi selengkapnya di artikel ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
