Kuasa hukum Romi menyebut kliennya memiliki surat dari tiga instansi yang menyebutkan keterbatasan fisik tidak akan mengganggu tugasnya sebagai dokter gigi. Ditambah saat ini Romi sudah mulai belajar jalan memakai tongkat, sehingga pembatalan ini dinilai sebagai diskriminasi.
Lawan Diskriminasi, Romi Tempuh Jalur Hukum
Menjadi korban diskriminasi, Romi pun menempuh jalur hukum. Selasa, 23 Juli 2019, dengan ditemani suaminya, Romi mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan. Romi menyebut haknya telah dirampas karena dinyatakan lulus CPNS Desember 2018 lalu. Namun, namanya dicoret oleh Bupati Solok Selatan dengan alasan tidak sehat fisik. Kuasa hukum dari LBH Padang, Wendra Rona Putra menyebut ada dua gugatan yang diajukan, yaitu ke PTUN dan pidana perlindungan disabilitas. Baca kisah Romi selengkapnya di artikel ini.
Romi Pernah Ajukan Surat ke Presiden Jokowi.
Mengalami tindak diskriminasi, Romi pun pernah mengirimkan surat aduan ke presiden Jokowi pada 25 Maret 2019 lalu. Dalam surat itu, Romi menceritakan kronologi kejadian semenjak awal mula dia bekerja di Puskesmas Talunan hingga lulus tes CPNS yang kemudian dibatalkan.
Surat itu juga ditembuskan ke Kemenskes, PB PDGI, Kapolri, Komnasham, Ombudsman RI, DPRD Sumbar, Gubernur Sumbar, DPRD Solok Selatan, Polres Solok Selatan, dan Panselda Solok Selatan. Surat ini ditulis sebagai upaya Romi mencari keadilan.
Difabel Bisa Berkarier Sebagai PNS, Termasuk Jadi Dokter Gigi
drg Romi Syopfa Ismael mengalami perlakuan diskriminatif sebagai difabel, kelulusannya dalam tes CPNS dianulir Bupati Solok Selatan lantaran dia berkursi roda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.