“Saya juga mengingatkan bagi kita semua agar dalam pembahasan harus tetap mengedepankan aspek kecermatan dan kritis terhadap setiap program kegiatan RAPBD Tahun Anggaran 2027, sehingga APBD yang nantinya kita hasilkan melalui sidang ini benar-benar berpihak kepada masyarakat, taat asas dan tidak bertentangan dengan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” tegasnya.
Selain pembahasan APBD 2027, DPRD Kabupaten Rote Ndao juga akan membahas sembilan Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah. Kesembilan Ranperda tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
3. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026–2046.
4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
5. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6. Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
7. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
8. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
9. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
