“Dalam klarifikasi kami telah menggali informasi dan mendengarkan informasi dari berbagai pihak, lalu dari keterangan keterangan kami coba sandingkan dengan pemberitaan di media dan ternyata benar adanya karena ada pengakuan-pengakuan dari berbagai pihak baik itu dari kepala desa TKSK, dinas Sosial dan sumber lainnya. Berdasarkan informasi itu maka ada rekomendasi-rekomendasi yang akan diberikan oleh DPRD. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada para pihak yaitu bulog yang telah bekerjakan sama dengan pemerintah untuk urusan cadangan pangan nasional. jadi bukan hanya satu rekomendasi yang kami berikan melainkan ada beberapa rekomendasi yang kami sampaikan termasuk didalamnya pihak-pihak yang sudah melakukan pelanggaran dan harus bertanggung jawab. kemudian mereka juga diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, kekeliruan mereka termasuk mengganti beras yang dinyatakan hilang di kantor desa”, ungkap Yoksan.
Ditambahkannya karena tenggang waktu yang diberikan hanya 5 hari maka sampai dengan tanggal 21 itu mereka wajib menyelesaikan penyaluran beras. akhirnya TKSK dan perangkat desa dikasih kewenangan untuk mereka mengganti dengan penerima lain termasuk ada dua orang disabilitas dan itu dilakukan dengan keyakinan bahwa beras masih ada. Ternyata ada kekeliruan, ada yang sudah dapat undangan di hari sebelum itu mereka kemudian datang dan dikasih beras, lalu bagaimana dengan yang sudah terlanjur untuk masuk dalam nama pengganti?. Itulah yang menjadi masalah karena para perangkat sudah terlanjur bagikan kepada yang membawa undangan termasuk ada kelalaian sampai beras sekitar 4 karung hilang tanpa ada yang tahu, sehingga kami minta untuk segera diganti dan berikan kepada masyarakat yang berhak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.