Sementara itu ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) Dony Tanoen,S.E mengingatkan bahwa pengembalian barang bukti seperti beras tidak otomatis menghentikan proses hukum, menyoroti pentingnya penegakan keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana di Desa Salbait. FPDT juga menyayangkan klarifikasi DPRD TTS yang tidak melibatkan masyarakat Salbait sebagai korban.
Pengembalian barang bukti, seperti beras dalam kasus ini, tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kasus pidana, barang bukti yang disita selama penyidikan atau persidangan dapat dikembalikan kepada pemiliknya jika tidak lagi dibutuhkan dalam proses hukum setelah perkara selesai. Namun, pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi .
Tujuan utama dari proses hukum adalah untuk menegakkan keadilan dan menindak pelaku kejahatan. Pengembalian barang atau ganti rugi dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu dalam proses hukum .
Dony Tanoen juga menyayangkan klarifikasi yang dilakukan oleh DPRD TTS tanpa melibatkan masyarakat di desa Salbait yang sebagai korban. Mekanisme yang digunakan dalam klarifikasi tersebut dipertanyakan, terutama karena masyarakat yang seharusnya menjadi pihak yang didengarkan justru tidak diundang atau dihadirkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.