“Kami mengapresiasi langkah penahanan ini karena penyidik telah bekerja sesuai dengan KUHAP dan telah mewaspadai berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu proses hukum, seperti potensi penghilangan barang bukti, atau tindakan lain yang dapat melanggar hukum. Hal ini menjadi sangat penting mengingat sebelumnya klien kami, Ibu Antonia Isu, telah mengalami intimidasi berulang kali,” ungkapnya.
Menurut informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum, korban sebelumnya telah beberapa kali melaporkan adanya intimidasi dan bahkan pernah menerima surat pernyataan pengakuan dari pihak terkait. Selain itu, terdapat juga beberapa laporan tambahan yang telah diajukan oleh pihak korban terhadap salah satu suami dari tersangka yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan di Pengadilan Negeri (PN) TTS.
“Dalam perjalanan kasus ini, kami telah mengajukan beberapa laporan tambahan terkait dengan tindakan intimidasi dan masalah lain yang berkaitan dengan salah satu pihak yang terkait dengan tersangka. Proses terhadap laporan tambahan tersebut saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan di PN TTS,” jelas Arman Tanono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












