Dilanjutkannya, kasus pengeroyokan yang terjadi pada bulan Januari lalu telah segera ditindaklanjuti setelah laporan resmi diajukan oleh pihak korban. Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan yang cermat, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yakni MK dan DT, sebagai pelaku yang terkait dengan peristiwa pengeroyokan tersebut.
“Sejak kami mengajukan laporan pada bulan Januari, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sesuai rencana. Akhirnya, pada tanggal 11 Maret 2026, kedua tersangka tersebut resmi ditahan di Rutan Polres TTS demi mendukung kelancaran proses penyidikan yang akan datang,” jelasnya.
Arman Tanono menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan dengan memperhatikan aspek objektif dan subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penahanan juga berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan mempertimbangkan potensi risiko yang mungkin terjadi jika kedua tersangka tidak ditahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












