Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Desa Taebesa Ditahan,Kuasa Hukum Apresiasi Kerja Profesional Polres TTS.

Avatar photo
Reporter : Marfin Editor: Marfin

 

Dilanjutkannya, kasus pengeroyokan yang terjadi pada bulan Januari lalu telah segera ditindaklanjuti setelah laporan resmi diajukan oleh pihak korban. Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan yang cermat, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yakni MK dan DT, sebagai pelaku yang terkait dengan peristiwa pengeroyokan tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

“Sejak kami mengajukan laporan pada bulan Januari, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sesuai rencana. Akhirnya, pada tanggal 11 Maret 2026, kedua tersangka tersebut resmi ditahan di Rutan Polres TTS demi mendukung kelancaran proses penyidikan yang akan datang,” jelasnya.

 

Arman Tanono menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan dengan memperhatikan aspek objektif dan subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penahanan juga berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan mempertimbangkan potensi risiko yang mungkin terjadi jika kedua tersangka tidak ditahan.