Kejanggalan Mekanisme Distribusi
Billy menyoroti adanya prosedur yang keluar dari jalur teknis. Secara aturan, kewenangan pelayanan pemohon kuota berada sepenuhnya di tangan Dinas Peternakan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
“Secara aturan, Dinas Peternakan yang berwenang. Namun, kenapa harus melalui Wakil Bupati dan diarahkan ke pihak di luar sistem resmi? Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” tegasnya.
Dugaan Transaksi Gelap
Lebih lanjut, Aktivis mengungkap adanya indikasi praktik jual beli kuota sapi dengan tarif sekitar Rp300.000 per ekor. Transaksi ini diduga dilakukan di luar jalur resmi dan informasinya telah meluas di kalangan pengusaha ternak.
“Bukti-bukti transaksi gelap tersebut sudah beredar, termasuk adanya aliran dana ke rekening orang yang direkomendasikan untuk ditemui. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum pejabat,” ungkap Billy.
Dampak pada Petani Lokal
Menurut Billy, jika praktik ini dibiarkan, masyarakat kecil adalah pihak yang paling dirugikan. Biaya tambahan yang dikeluarkan pengusaha untuk mendapatkan kuota berpotensi membuat harga beli ternak di tingkat petani ditekan serendah mungkin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
