“Alasannya karena masih disukai masyarakat. Padahal, dalam hukum pemerintahan, kesukaan masyarakat tidak bisa menggugurkan aturan normatif,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/04/2026).
Bahkan, sempat beredar pernyataan dari oknum di pemerintahan desa yang menyatakan bahwa selama Kepala Desa masih menjabat, posisi Kadus tersebut akan tetap aman. Sikap ini dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang menempatkan kepentingan keluarga di atas kepatuhan hukum.
Persoalan ini kian keruh dengan munculnya dugaan upaya manipulasi data kependudukan. Tersiar kabar adanya upaya penerbitan KTP dan Kartu Keluarga (KK) baru dengan mengubah tahun kelahiran sang Kadus guna memperpanjang masa jabatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jhon Sula, mengonfirmasi bahwa Marthen Mella sempat mendatangi kantornya dengan membawa KTP tahun kelahiran 1976. Namun, adanya perbedaan mencolok dengan data ijazah dan dokumen lama memicu kecurigaan.
“Kami akan melakukan verifikasi ulang secara mendalam. Jangan sampai ada kekeliruan data yang berimplikasi pada masalah hukum di kemudian hari,” tegas Jhon Sula saat dikonfirmasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
