Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, dugaan pemalsuan itu diduga terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di lingkungan Kantor Desa Spaha.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan rabat desa, di mana Simon diketahui terlibat sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Ia mengaku dijanjikan uang pengganti biaya perjalanan sebesar Rp650 ribu atas keterlibatannya dalam kegiatan tersebut. Namun hingga kini, uang yang dijanjikan itu disebut belum pernah diterimanya.
Kecurigaan mulai muncul ketika tim auditor Inspektorat Kabupaten TTS melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi penggunaan Dana Desa. Dalam proses audit tersebut, Simon dipanggil ke kantor desa untuk dimintai klarifikasi terkait salah satu dokumen pertanggungjawaban.
“Saat diperlihatkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), saya sangat terkejut. Ada kwitansi dengan tanda tangan yang disamakan atas nama saya, padahal itu sama sekali bukan tanda tangan saya. Saya merasa nama saya dicatut untuk pencairan uang tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” ungkap Simon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
