Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah terdapat beberapa kategori ukuran benih ikan lele, yakni 3–5 sentimeter, 5–6 sentimeter, dan 7–9 sentimeter. Namun, sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), pengadaan bantuan tersebut menggunakan benih berukuran 7–9 sentimeter dengan harga Rp3.000 per ekor.
“Jadi setiap kelompok mendapat tiga kolam terpal, rangka besi, benih ikan lele, dan pakan sebanyak 12 karung. Aerator memang tidak termasuk bantuan. Semua pemasangan dilakukan penyedia. Untuk ukuran benih sesuai Perda ada beberapa kategori, tetapi dalam RAB digunakan ukuran 7–9 sentimeter dengan harga Rp3.000 per ekor. Kalau dibelanjakan tidak sesuai Perda tentu bisa menjadi persoalan,” ujar Yeroham Tho saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).»
Ia menambahkan bahwa program tersebut berasal dari Pokir dua anggota DPRD Kabupaten TTS, masing-masing senilai Rp100 juta, sehingga total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp200 juta.
Namun demikian, keterangan tersebut diduga berbeda dengan pengakuan Ketua Kelompok Feto Mone Desa Tublopo, Sakarias Tauho, yang menyatakan kelompoknya tidak menerima bantuan sesuai jumlah yang dijelaskan oleh Dinas Perikanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
