Sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri antara lain apakah seluruh kelompok benar-benar menerima 3.000 ekor benih sesuai kontrak, apakah ukuran benih yang disalurkan telah sesuai spesifikasi dalam RAB, mengapa terdapat dugaan kekurangan pakan, siapa yang melakukan pemeriksaan fisik sebelum serah terima bantuan, serta apakah tersedia berita acara yang memuat rincian jumlah benih dan perlengkapan yang diterima oleh masing-masing kelompok.
Apabila hasil audit atau pemeriksaan dari instansi yang berwenang nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian volume, spesifikasi, maupun kualitas barang yang disalurkan, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Jika diinginkan, naskah ini juga dapat diperkaya dengan tanggapan dari pihak penyedia atau anggota DPRD yang Pokir-nya digunakan agar pemberitaan semakin berimbang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
