“Sebagai seorang pemimpin seharusnya memberi contoh etika yang baik kepada masyarakat. Karena itu kami meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas,” ujar salah satu tokoh adat dalam rapat klarifikasi.
Masyarakat juga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti. Salah satu Amaf menegaskan bahwa sekitar 600 warga siap turun menemui Bupati TTS dan menyegel kantor desa apabila tidak ada proses pemberhentian dalam waktu dekat.
“Kami tidak meminta banyak. Kami hanya meminta kepala desa dinonaktifkan dari jabatannya. Jika tidak ada tindakan, kami akan segel kantor desa,” tegasnya.
Sementara itu, dalam hasil rapat klarifikasi, Komisi I DPRD TTS merekomendasikan agar tuntutan masyarakat segera diproses oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD dan Bagian Hukum dengan tetap mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku.
Komisi I DPRD TTS juga meminta Dinas PMD segera melakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar persoalan tersebut tidak semakin menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
