“Kami meminta Dinas PMD bekerja secara profesional dan cepat agar situasi masyarakat bisa kembali kondusif. Kami memberikan waktu satu bulan, terhitung mulai 22 Mei 2026 hingga Juni mendatang, agar hasil tindak lanjut sudah disampaikan,” tegas Komisi I DPRD TTS.
Selain itu, Komisi I DPRD TTS memastikan akan terus mengawal seluruh proses pengaduan masyarakat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
DPRD juga meminta Dinas PMD bersama Camat Kolbano tetap mengawal proses pencairan Dana Desa tahap pertama agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu akibat polemik yang sedang terjadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
