Fakta Persidangan! Diduga Rekayasa BAP Embung Nifuboke JPU Ditegur,  Hakim: Ini Kebohongan

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230420 WA0006

Saksi menjawab, ” ya sudah baca.”

Hakim kembali bertanya, “kalau baca berarti saudara tahu?”
Saksi terlihat diam, tak lagi menjawab.

JPU Andre juga kembali berupaya meyakinkan Hakim, “Mungkin salah ketikan yang Mulai.”

Menanggapi pernyataan JPU dan saksi, salah satu Hakim anggota, Lizbet Adelina mengatakan kesalahan ketikan itu bukan merupakan kebetulan, “Menurut saya, tidak ada yang kebetulan. Apapun yang terjadi saat ini tidak ada yang kebetulan. Kita yakini, jangan bohong,” tegas Hakim Lizbet kepada JPU dan saksi.

Hakim Lizbet pun langsung menegur saksi Mardanus Tefa. “Kalau tahu bilang (katakan, red) tahu, kalau tidak bilang (katakan, red) tidak,” tandasnya.

Diakhir sidang Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa, AB untuk menanggapi keterangan saksi, “Ijin yang mulia, pekerjaan (pemasangan geomembran dan pemasangan pipa dari kali Oeluan ke Embung Oenoah/Nifuboke, red) yang dilakukan ini setelah saya membuat laporan. Sudah melewati masa pemeliharaan,” ungkap Ketua ARAKSI NTT itu.



Exit mobile version