Selanjutnya Tim PH menegaskan, sebagaimana diuraikan dalam fakta hukum kronologis duduk perkara, jelas terjadi konflik / sengketa antara Terdakwa dengan CV. Lembah Ciremai, sehingga tidak mungkin ada niat Terdakwa untuk menguntungkan CV. Lembah Ciremai. Dengan demikian, Unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Selain itu, peristiwa / perbuatan yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum lebih banyak bukan pada tahapan Pelaksanaan Kontrak dan tahapan Serah Terima Pekerjaan, yang bukan kewenangan Terdakwa PKTM sebagaimana ditentukan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa perbuatan / keputusan Terdakwa PKTM selaku PPK dalam melaksanakan Kontrak telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apabila ada tindakan atau keputusan Terdakwa PKTM merugikan Pihak II (CV. Lembah Ciremai) dapat mengajukan pembatalan atas penyalagunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
