Menurut Tim PH, Unsur Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. “Oleh karena, perhitungan kerugian negara tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum secara riil dan pasti. Maka mohon yang mulia Majelis Hakim menggunakan asas in dubio pro reo demi keadilan bagi Terdakwa PKTM,” harap Tim PH.
Dijelaskan, sesuai fakta persidangan, masih ada sisa anggaran pekerjaan Puskesmas Balauring di Wowon dan Puskesmas Wairiang di Bean di Kas Negara/Daerah masing-masing sekitar 20% atau totalnya lebih dari Rp 2 Milyar sehingga Kerugian Negara berupa Cacat Mutu dan Denda Keterlambatan adalah masih bersifat potensial loss.
Menurut Tim PH, potensial loss itu akan menjadi kerugian negara apabila Terdakwa PKTM telah membayar seluruh nilai proyek kepada CV. Lembah Ciremai. Namun faktanya, total dana yang masih ditahan Terdakwa PKTM sekitar Rp 2 M. Dana tersebut akan digunakan untuk menutupi nilai cacat mutu dan denda keterlambatan (maksimal 5 persen) dari kedua gedung Puskesmas tersebut. Namun faktanya, temuan cacat mutu dan denda keterlambatan sesuai perhitungan BPK RI (yang seharusnya dijadikan acuan perhitungan keugian negara/PKN) tapi diabaikan JPU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
