Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

5. Memulihkan dan merehabilitasi hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; dan
6. Mohon Keadilan.

Permohonan tersebut didasarkan pada kesimpulan Tim PH, bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, baik keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat sebagaimana Berkas Perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. ,

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun kesimpulan Tim JPH berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut:

Tim PH menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menurut hukum, adalah tidak sah sehingga dapat dibatalkan oleh Hakim. Bahwa Jaksa Penuntut Umum terkesan terburu-buru menetapkan tersangka kepada Terdakwa PKTM pada tanggal 10 September 2022, Saat itu proses penyelesaian kerugian negara terhadap hak mendapat pembayaran dan kewajiban memperbaiki kekurangan pekerjaan (Cacat Mutu) dan Denda Keterlambatan dari CV. Lembah Ciremai, sedang diselesaikan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lembata, sejak tanggal 02 Agustus 2022.

“Karena Jaksa Penuntut Umum terburu dalam penetapan tersangka dan terikat batas waktu Penahan Tersangka berakhir, sehingga juga terburu – buru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

“Tanpa memahami secara keseluruhan perkara mengenai siapa pelaku? dan siapa yang bertanggung jawab? Atau kesalahan siapa? Maka penerapan rumusan delik tindak pidana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi copy paste dari perkara korupsi yang lain,” kritik Tim PH.

Sesuai Surat Dakwaan JPU, PKTM didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama (Pasal 55 ayat (1) ke-1) dengan Saksi LSGA selaku Pengguna Anggaran dan Saksi Johansyah selaku Direktur CV. Lembah Ciremai. “Namun status kedua pelaku tersebut tidak sebagai terdakwa dalam perkara ini maupun dalam berkas perkara yang lain (splitzing),” beber Tim PH.

Baca Juga :  Wardankop Brimob Supervisi Kesiapan OMB Satbrimobda NTT

Tim PH baru mengetahui bahwa bahwa Saksi Johansyah selaku Direktur CV. Lembah Ciremai, baru ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 8 Maret 2023 saat dikatakan JPU dalam Sidang Tuntutan. “Artinya baru ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga jelas bahwa Surat Dakwaan pada tanggal 8 Desember 2022 kepada Terdakwa PKTM seharusnya rumusan delik dakwaan, tidak menggunakan delik penyertaan (Pasal 55 ayat (1) ke-1,” tandas Tim PH.

Dengan demikian, lanjut Tim PH, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, adalah tidak sah atau batal demi hukum. “Oleh karena Surat Dakwaan terbukti, tidak sah menurut hukum, maka demi keadilan Mohon Yang Mulia Majelis Hakim membatalkan Surat Dakwaan JPU dan membebaskan Terdakwa PKTM dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tim PH.

Begitu juga, lanjut Tim PH, terhadap dakwaan perbarengan perbuatan pidana (concursus), Terdakwa PKTM, didakwa dengan pemisahan berkas perkara (splitzing) yaitu Perkara Nomor: 91/PidSus-TPK/2022/PN.Kpg (No. Reg. Perkara: PDS-6/N.3.22/Ft.1/11/2022) dan Perkara Nomor: 90/PidSus-TPK/2022/PN.Kpg (No. Reg. Perkara: PDS-7/N.3.22/Ft.1/11/2022).

“Namun rumusan delik tindak pidana korupsi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan: Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan pidana yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana,” kutip Tim PH.

Baca Juga :  Diduga Ilegal; Polres Ende Pasang Police Line Pada Sejumlah Lokasi Tambang Galian C

Dengan demikian, tegas Tim PH, Surat Dakwaan JPU terbukti tidak sah menurut hukum. Oleh karenanya, Tim JPU memohon majelus Hakim membatalkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya menjatuhkan pemidanaan dalam satu perkara saja sedangkan perkara yang lain, dinyatakan tidak dapat diterima.

Selanjutnya, menurut Tim PH, Sifat Perbuatan Melawan Hukum Terdakwa bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan berdasarkan Berkas Perkara JPU, baik keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat, maka ditemukan fakta hukum, sebagai berikut:

1. Pada tanggal 10 Maret 2020, dilakukan Serah Terima Pertama (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 01.08/BAPHP.PHO/DINKES/III/2020, dengan catatan dalam Berita Hasil Pemeriksaan Fisik ditemukan item-item pekerjaan yang belum dikerjakan dan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga dilakukan perbaikan oleh CV. Lembah Ciremai pada Masa Pemeliharaan.

2. Pada masa pemeliharaan selama 1 (satu) tahun sampai tanggal 10 Maret 2021, namun CV. Lembah Ciremai belum mulai melakukan perbaikan Puskesmas Balauring dan Wairiang dengan alasan Terdakwa PKTM selaku PPK belum mencairkan pembayaran Puskesmas Balauring dan Wairiang di sebesar 20% atau sekitar Rp 2 M. Namun Terdakwa selaku PPK akan melakukan pembayaran sisa anggaran sekaligus baik Puskesmas Wairiang di Bean dan Puskesmas Balauring di Wowon, setelah CV. Lembah Ciremai menjalankan kewajiban untuk memperbaiki Puskesmas Wairiang dan Puskesmas Balauring.

Baca Juga :  DPRD Belu Angkat Bicara Soal Polemik Nasib 204 Orang Guru

3.Walaupun masih Sengketa Kontrak mengenai hak dan kewajiban para pihak, tiba-tiba Aparat Penegak Hukum, Jaksa melakukan penyidikan pada tanggal 21 Juli 2021.

4.Pada tanggal 02 Oktober 2021, Tim Politeknik negeri Kupang didatangkan oleh Jaksa Penyidik ke Lembata, memeriksa objek Puskesmas Balauring dan Wairiang.

5. Pada tanggal 16 November 2021, dikarenakan Terdakwa masih menahan atau tidak melakukan pembayaran sisa anggaran kedua Puskesmas tersebut, maka Kuasa Direktur CV. Lembah Ciremai, Bambang Ismaya menyegel Puskesmas Wairiang di Bean sehingga Puskesmas tidak dapat digunakan untuk pelayanan Kesehatan masyarakat.

6. Dan Kuasa Direktur CV. Lembah Ciremai, Bambang Ismaya melaporkan dugaan penipuan atas nama Sdr. PKTM selaku PPK di Polres Lembata pada tanggal 29 November 2021. Kasus tersebut dihentikan oleh Penyidik Polres Lembata karena kasus tersebut merupakan Sengketa Wanprestasi Kontrak, ranah hukum perdata.