Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

7. Penyelesaian Sengketa Kontrak antara Pihak I (PPK) dan Pihak II (CV. Lembah Ciremai) mengenai HAK CV. Lembah Ciremai berupa pembayaran sisa anggaran oleh PPK dikurangi kewajiban berupa kekurangan pekerjaan atau tidak layak dibayarkan (Cacat Mutu) dan Denda Keterlambatan dari CV. Lembah Ciremai, akhirnya diselesaikan melalui Pengadilan, dimana Pihak II (CV. Lembah Ciremai) mengajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Lembata dengan Perkara Nomor: 20/PDT-G/2022/PN.LBT tanggal 02 Agustus 2022.

8.Proses persidangan Gugatan Wanprestasi, Terdakwa sebagai Tergugat III, sempat mengikuti sampai persidangan mediasi. Namun setelah agenda Sidang Mediasi dinyatakan gagal sehingga dilanjutkan persidangan pokok perkara, Sdr. PKTM, tiba-tiba ditetapkan tersangka oleh Jaksa Penyidik pada tanggal 22 September 2022.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

9.Walaupun Aparat Penegak Hukum, Polres Lembata sudah menghentikan penyidikan karena masih ranah sengketa perdata, Namun Aparat Penegak Hukum, Jaksa tetap bersikeras menyelesaikan kerugian negara secara tindak pidana korupsi, yang seharusnya dalam perkara tersebut Jaksa seharusnya menurut hukum dapat bertindak sebagai Pengacara Negara.

Walau demikian, kata Tim PH, JPU tetap mendakwakan PKTM telah melanggar perjanjian / kontrak dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan sifat kerugian negara dalam delik tindak pidana korupsi, tanpa memberi kesempatan kepada Terdakwa menyelesaikan kerugian negara tersebut yang masih bersifat administrasi negara atau bersifat perdata.

Terdakwa, kata Tim PH, sedang menjalankan tugas negara atau perintah jabatan (Pasal 51 ayat 1 KUHP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana apabila terjadi adanya kerugian negara tidak serta merta diselesaikan secara hukum pidana. Namun ada prosedur mekanisme penyelesaian melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengutamakan pendekatan hukum administrasi daripada hukum pidana, mengutamakan sanksi mengembalikan kerugian negara daripada sanksi pidana penjara.

Baca Juga :  Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki

Berdasarkan fakta persidangan dan pendapat para ahli di sidang pengadilan, Tim PH menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa PKTM bukanlah perbuatan melawan hukum delik tindak pidana korupsi tetapi perbuatan melawan hukum administrasi negara atau perbuatan melawan hukum perdata sedangkan delik hukum pidana korupsi digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah dilakukan mekanisme penyelesaian kerugian negara secara hukum administrasi negara atau hukum perdata.

Tim PH menilai, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. Menurut Tim PH, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Nomor 243.a Tahun 2019 tentang Penetapan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 07 Januari 2019 oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr. LSGA adalah tidak sah (illegal) karena Kepala Dinas Kesehatan baru diangkat sebagai Pengguna Anggaran dalam pengelolaan keuangan dan barang di SKPD pada Dinas Kesehatan oleh Bupati Kabupaten Lembata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengelola Barang pada Perangkat Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019, pada tanggal 18 Februari 2019. Bahwa dengan demikian, Unsur “Setiap Orang” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Selanjutnya Tim PH menegaskan, sebagaimana diuraikan dalam fakta hukum kronologis duduk perkara, jelas terjadi konflik / sengketa antara Terdakwa dengan CV. Lembah Ciremai, sehingga tidak mungkin ada niat Terdakwa untuk menguntungkan CV. Lembah Ciremai. Dengan demikian, Unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Baca Juga :  Tangis Air Mata Warnai Sidang Dengar Pendapat DPRD Belu terkait SK 204 Guru Tenaga Kontrak

Selain itu, peristiwa / perbuatan yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum lebih banyak bukan pada tahapan Pelaksanaan Kontrak dan tahapan Serah Terima Pekerjaan, yang bukan kewenangan Terdakwa PKTM sebagaimana ditentukan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahwa perbuatan / keputusan Terdakwa PKTM selaku PPK dalam melaksanakan Kontrak telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apabila ada tindakan atau keputusan Terdakwa PKTM merugikan Pihak II (CV. Lembah Ciremai) dapat mengajukan pembatalan atas penyalagunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bahwa dengan demikian, Unsur “Menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Tim PH juga menjelaskan, dalam pemeriksaan persidangan berdasarkan Berkas Perkara Jaksa Penuntut Umum, baik keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat, maka ditemukan fakta hukum, sebagai berikut:
 Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengurai Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Saksi Dr. Lucia dan Saksi Johansyah.

1. Saksi Dr Lucia dan Saksi Johansyah tidak didakwa bersama-sama dalam perkara.
2 Saksi Johansyah baru diketahui dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 08 Maret 2023.

Baca Juga :  Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kades Lusitada Akan Dipolisikan Oleh BPD

Bahwa Terdakwa PKTM didakwa sebagai “Turut Serta Melakukan” namun tidak ada Pelaku Materiil sebagai sub unsur “Yang Melakukan” atau pelaku yang lain dalam perkara ini. Oleh karena itu, Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. Tidak terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Mengenai Unsur Pembayaran Uang Pengganti, Tim PH menjelaskan bahwa Cacat Mutu dan Denda Keterlambatan adalah kewajiban dan tanggungjawab dari Penyedia Jasa Kontraktor Pelaksana CV. Lembah Ciremai, sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (2) juncto Pasal 78 ayat (3) huruf (f) jo. ayat (5) huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

TIM PH mengungkapjan, Terdakwa tidak pernah menerima uang Rp 1 pun dari CV. Lembah Ciremai. “Tidak ada sedikit pun atau tidak ada 1 (satu) rupiah pun, Terdakwa PKTM ikut menikmati apa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai kerugian negara,” tegas Tim PH.

Menurut Tim PH, pembayaran uang penganti adalah pidana tambahan bersifat fakultatif sehingga bergantung siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut. Teori Dualistis memisahkan perbuatan pidana dengan pertanggungjawab pidana. Oleh karenanya, pidana tambahan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengenakan denda keterlambatan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari CV. Lembah Ciremai dikenakan kepada Terdakwa PKTM adalah Tidak Tepat/Tidak Patut/Tidak Adil.

Bahwa dengan demikian, Unsur “Pembayaran Uang Pengganti” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. (…../tim)