Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

Dengan demikian, tegas Tim PH, Surat Dakwaan JPU terbukti tidak sah menurut hukum. Oleh karenanya, Tim JPU memohon majelus Hakim membatalkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya menjatuhkan pemidanaan dalam satu perkara saja sedangkan perkara yang lain, dinyatakan tidak dapat diterima.

Selanjutnya, menurut Tim PH, Sifat Perbuatan Melawan Hukum Terdakwa bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan berdasarkan Berkas Perkara JPU, baik keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat, maka ditemukan fakta hukum, sebagai berikut:

1. Pada tanggal 10 Maret 2020, dilakukan Serah Terima Pertama (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 01.08/BAPHP.PHO/DINKES/III/2020, dengan catatan dalam Berita Hasil Pemeriksaan Fisik ditemukan item-item pekerjaan yang belum dikerjakan dan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga dilakukan perbaikan oleh CV. Lembah Ciremai pada Masa Pemeliharaan.



Exit mobile version