Dengan demikian, tegas Tim PH, Surat Dakwaan JPU terbukti tidak sah menurut hukum. Oleh karenanya, Tim JPU memohon majelus Hakim membatalkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya menjatuhkan pemidanaan dalam satu perkara saja sedangkan perkara yang lain, dinyatakan tidak dapat diterima.
Selanjutnya, menurut Tim PH, Sifat Perbuatan Melawan Hukum Terdakwa bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan berdasarkan Berkas Perkara JPU, baik keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat, maka ditemukan fakta hukum, sebagai berikut:
1. Pada tanggal 10 Maret 2020, dilakukan Serah Terima Pertama (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 01.08/BAPHP.PHO/DINKES/III/2020, dengan catatan dalam Berita Hasil Pemeriksaan Fisik ditemukan item-item pekerjaan yang belum dikerjakan dan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga dilakukan perbaikan oleh CV. Lembah Ciremai pada Masa Pemeliharaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












