Dengan demikian, lanjut Tim PH, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, adalah tidak sah atau batal demi hukum. “Oleh karena Surat Dakwaan terbukti, tidak sah menurut hukum, maka demi keadilan Mohon Yang Mulia Majelis Hakim membatalkan Surat Dakwaan JPU dan membebaskan Terdakwa PKTM dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tim PH.
Begitu juga, lanjut Tim PH, terhadap dakwaan perbarengan perbuatan pidana (concursus), Terdakwa PKTM, didakwa dengan pemisahan berkas perkara (splitzing) yaitu Perkara Nomor: 91/PidSus-TPK/2022/PN.Kpg (No. Reg. Perkara: PDS-6/N.3.22/Ft.1/11/2022) dan Perkara Nomor: 90/PidSus-TPK/2022/PN.Kpg (No. Reg. Perkara: PDS-7/N.3.22/Ft.1/11/2022).
“Namun rumusan delik tindak pidana korupsi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan: Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan pidana yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana,” kutip Tim PH.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












