Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Avatar photo
Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

Berdasarkan uraian di atas dan juga dalam Nota Pembelaan (Pledooi) baik Pribadi dari Terdakwa PKTM dan Penasihat Hukum, pada tanggal 29 Maret 2023, “maka Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum,” ujar Tim PH.

Apabila, lanjut Tim PH, ada salah satu unsur delik menurut yang menurut Yang Mulia Majelis Hakim yang menimbulkan keraguan dari pembuktian Jaksa Penuntut Umum, maka Tim PH memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan asas in dubio pro reo, demi keadilan bagi Terdakwa PKTM.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Karena itu, Tim PH memohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa PKTM, tidak terbukti bersalah, secara sah dan menyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;

2. Menyatakan membebaskan Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa PKTM lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);