Berdasarkan uraian di atas dan juga dalam Nota Pembelaan (Pledooi) baik Pribadi dari Terdakwa PKTM dan Penasihat Hukum, pada tanggal 29 Maret 2023, “maka Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum,” ujar Tim PH.
Apabila, lanjut Tim PH, ada salah satu unsur delik menurut yang menurut Yang Mulia Majelis Hakim yang menimbulkan keraguan dari pembuktian Jaksa Penuntut Umum, maka Tim PH memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan asas in dubio pro reo, demi keadilan bagi Terdakwa PKTM.
Karena itu, Tim PH memohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa PKTM, tidak terbukti bersalah, secara sah dan menyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
2. Menyatakan membebaskan Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa PKTM lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












