Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Avatar photo
Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

3. Menyatakan membebaskan Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., dari membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp. 466.545.534,- (empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dengan segala akibat hukumnya;

4. Menyatakan membebaskan atau melepaskan Terdakwa PKTM dari Rumah Tahanan Negara seketika pada saat putusan ini dibacakan;

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

5. Memulihkan dan merehabilitasi hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; dan
6. Mohon Keadilan.

Permohonan tersebut didasarkan pada kesimpulan Tim PH, bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, baik keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat sebagaimana Berkas Perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. ,

Adapun kesimpulan Tim JPH berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut:

Tim PH menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menurut hukum, adalah tidak sah sehingga dapat dibatalkan oleh Hakim. Bahwa Jaksa Penuntut Umum terkesan terburu-buru menetapkan tersangka kepada Terdakwa PKTM pada tanggal 10 September 2022, Saat itu proses penyelesaian kerugian negara terhadap hak mendapat pembayaran dan kewajiban memperbaiki kekurangan pekerjaan (Cacat Mutu) dan Denda Keterlambatan dari CV. Lembah Ciremai, sedang diselesaikan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lembata, sejak tanggal 02 Agustus 2022.