Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

Mengenai Unsur Pembayaran Uang Pengganti, Tim PH menjelaskan bahwa Cacat Mutu dan Denda Keterlambatan adalah kewajiban dan tanggungjawab dari Penyedia Jasa Kontraktor Pelaksana CV. Lembah Ciremai, sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (2) juncto Pasal 78 ayat (3) huruf (f) jo. ayat (5) huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

TIM PH mengungkapjan, Terdakwa tidak pernah menerima uang Rp 1 pun dari CV. Lembah Ciremai. “Tidak ada sedikit pun atau tidak ada 1 (satu) rupiah pun, Terdakwa PKTM ikut menikmati apa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai kerugian negara,” tegas Tim PH.

Menurut Tim PH, pembayaran uang penganti adalah pidana tambahan bersifat fakultatif sehingga bergantung siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut. Teori Dualistis memisahkan perbuatan pidana dengan pertanggungjawab pidana. Oleh karenanya, pidana tambahan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengenakan denda keterlambatan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari CV. Lembah Ciremai dikenakan kepada Terdakwa PKTM adalah Tidak Tepat/Tidak Patut/Tidak Adil.



Exit mobile version