1. Kepada Pemerintah Desa Pene Selatan untuk segera memberikan klarifikasi tertulis dan penjelasan komprehensif terkait seluruh proses pengadaan serta dugaan penyimpangan yang terjadi.
2. Kepada Inspektorat Daerah Kabupaten terkait untuk melakukan audit dan investigasi mendalam secara segera terhadap kasus pengadaan bibit jagung ini.
Kami berharap proses audit dan investigasi dapat mengungkapkan seluruh fakta dan kebenaran, serta menemukan dan menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
FPDT akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara terus-menerus terhadap perkembangan penyelesaian kasus ini. Kami tegaskan bahwa tidak akan segan mengambil langkah hukum yang sesuai jika tidak terdapat tanggapan dan tindakan yang serius serta transparan dari Pemerintah Desa Pene Selatan.(marfin)
Sumber: Ketua Forum Pemerhati Demokrasi (FPDT)
Doni Tanoen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
