TTS .Flobamora-News.Com || Senin 19 Januari 2026 Sebagai Ketua Forum Pemerhati Demokrasi (FPDT), saya menyampaikan ke prihatin terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan bibit jagung di Desa Pene Selatan yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang telah kami kumpulkan dan verifikasi awal, pengadaan bibit jagung tersebut tidak selaras dengan rancangan perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun dan disetujui sebelumnya. Lebih mengkhawatirkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa bibit jagung yang telah dibeli telah memasuki masa kadaluarsa, sehingga dipastikan tidak akan memberikan produktivitas yang optimal bahkan berpotensi merugikan petani dan masyarakat desa secara keseluruhan.
Kami memiliki dugaan kuat terkait adanya praktik ketidak transparan serta pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan Pemerintah Desa Pene Selatan.
Oleh karena itu, FPDT mengajukan dua permintaan resmi:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
