Pertama, FPDT menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukanlah penghentian perkara. Mengacu pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) KUHAP, penangguhan penahanan hanya mengubah status penahanan tersangka tanpa menghentikan proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Tersangka tetap berkewajiban memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Kedua, FPDT mempertanyakan dasar kewenangan Kanit Pidum yang disebut membatalkan pelaksanaan penangguhan tersebut.
«”Secara struktur organisasi, Kanit Pidum berada di bawah Kasat Reskrim dan Kapolres. Jika benar telah ada persetujuan dari Kapolres, maka kami mempertanyakan dasar hukum maupun kewenangan pembatalan tersebut,” ujar Dony.»
Ketiga, FPDT meminta adanya kepastian hukum. Menurut organisasi tersebut, perdamaian atau restorative justice dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum, namun tidak secara otomatis menjadi syarat mutlak untuk pemberian penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
