Secara aturan, penyelenggaraan Paskibraka telah diatur secara jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2022. Di dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kriteria utama penentuan peserta adalah kemampuan, prestasi, kedisiplinan, dan kualifikasi yang memenuhi standar, bukan karena tekanan politik atau koneksi kekuasaan.
Tuntutan FPDT: Transparansi, Evaluasi, dan Tegakkan Aturan
Merespons persoalan ini, FPDT menyampaikan sejumlah tuntutan resmi kepada pihak berwenang:
1. Kepada Kesbangpol TTS: Segera membuka seluruh hasil seleksi Paskibraka 2026 secara utuh dan transparan kepada publik. Umumkan daftar lengkap 15 nama yang dinyatakan lolos beserta rincian nilai dan skor perolehan masing-masing peserta. Jika Gresyani I Tenistuan berada di urutan ke-17 namun tetap dimasukkan, wajib dijelaskan dasar hukum serta pertimbangan sah apa yang digunakan untuk mengesampingkan hasil peringkat tersebut.
2. Kepada Bupati TTS: Melakukan evaluasi total terhadap kinerja Panitia Seleksi Paskibraka. Jangan sampai kredibilitas dan nama baik Paskibraka Kabupaten TTS dicemarkan atau dikorbankan hanya demi memenuhi kepentingan sesaat pihak-pihak tertentu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
