Fraksi Partai Nasdem Pertanyakan Kelanjutan Peninjauan Ulang SK Teko di Belu

20190930 193514 scaled
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Belu, Edmundus Tita

Untuk diketahui, pada tanggal 28 Mei 2019, Kepala Inspektorat Belu dan BPKP dipanggil Bupati Belu untuk membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu untuk melakukan Verifikasi data terkait dengan lamanya waktu mengabdi para guru honorer. Verifikasi ini berjalan agak lambat dikarenakan libur panjang pada sekolah.

Kepala Inspektorat Belu, Iwan Manek mengungkapkan bahwa Inspektorat melakukan Verifikasi berdasarkan: masa kerja, surat keterangan mengabdi dari kepala sekolah, SK Kepala Sekolah, absensi, Sertifikat PPG, Wawancara kepada para guru senior, dan beberapa hal lainnya.

Menurut Iwan, dari hasil verifikasi yang dilakukan, maka didapatkan 225 orang guru honorer dengan lama mengabdi 7 sampai 19 tahun. Karena itu, dari 1-6 tahun mengabdi belum bisa diakomudir.

Hasil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu untuk dipilih 204 orang guna diakomudir dalam SK Kontrak Daerah.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, ternyata ada banyak guru honorer dengan lama mengabdi di bawah 7 tahun. Sedangkan banyak guru dengan lama mengabdi di atas 7 tahun tidak diakomudir. Hal inilah yang membuat Surat Keputusan Bupati menuai protes dari banyak guru honorer.



Exit mobile version