MALAKA, Flobamora-News.com –
Pelayanan E -KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur perlu ada skala Standar Operasional Pelayanan (SOP) agar dapat memaksimalkan peran pelayanan Aparaturnya, terkait dengan Administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Dapil II Kabupaten Malaka Fredirikus Seran Ketika di Temui awak media Flobamora-News.com, di ruang kerjanya Senin, (11/11/2019).
Menurut Fredirikus Seran, kita ambil contoh di Dukcapil Depok telah maksimal. Pelayanan E-KTP di kota tersebut, sudah diadakan di setiap kelurahan dan kwalitas pelayanannya setelah dikaji memang sangat memuaskan., Sangat berbeda dengan pelayanan E-KTP di Kabupaten kita.
Di Kabupaten kita (Malaka), percetakan E-KTP masih terpusat semua di Dukcapil Kabupaten. Kemudian proses perekaman E-KTP hanya ada di Tiga Kecamatan saja., Tentu ini perlu kerja sama yang baik, sehingga pelayanan E-KTP di Kabupaten Malaka harus lebih kepada kepuasan Masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.