“Pendidikan Anti Korupsi pada hakikatnya adalah untuk membentuk sikap, nilai, karakter dan integritas yang bertujuan untuk memiliki perilaku anti korupsi,” tegasnya.
Disebutnya juga bahwa pendidikan anti korupsi yang terus digalang lembaganya merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Mendikbud Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Drs.Benyamin Lola,M.Pd mengatakan pihaknya akan berkoordinasi bersama Biro Hukum, untuk juga membuat regulasi yang mendukung upaya KPK itu, seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (Humas Provinsi NTT)
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.