SO’E, Flobamora.news.com, 20 Oktober 2026, Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dari Fraksi Partai Gerindra, Habel Hotty, menegaskan bahwa pengelolaan sektor pariwisata di daerah tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pengembangan pariwisata harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat di sekitar destinasi wisata, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga berbagai komunitas yang memiliki potensi mendukung promosi pariwisata daerah.
Habel Hotty mengapresiasi kinerja Dinas Pariwisata yang dinilai memiliki kontribusi penting terhadap peningkatan PAD. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan pariwisata juga harus diukur dari sejauh mana manfaat ekonominya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Dinas Pariwisata. Ini menjadi masukan sekaligus bahan evaluasi yang baik bagi pemerintah daerah, khususnya bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap PAD, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat serta membuka ruang bagi pelaku usaha dan UMKM untuk berkembang,” ujarnya.
Ia menilai, keberhasilan pengelolaan pariwisata tidak cukup hanya dilihat dari besarnya pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah. Lebih dari itu, pariwisata harus mampu menciptakan peluang usaha, memperluas keterlibatan masyarakat, serta membangun rasa memiliki terhadap destinasi wisata yang ada.
“Jangan hanya melihat dari sisi dinas dan hasil pendapatannya. Kita juga harus melibatkan masyarakat di sekitar lokasi wisata, khususnya para pelaku UMKM. Selain itu, berbagai komunitas, seperti klub otomotif serta komunitas seni dan budaya, perlu dirangkul agar ikut berpartisipasi dalam mempromosikan destinasi wisata kita. Pariwisata tidak boleh berjalan sendiri. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula peluang pariwisata kita untuk berkembang,” tegasnya.
Terkait pembahasan mengenai ketersediaan fasilitas penunjang wisata, seperti All-Terrain Vehicle (ATV) dan Utility Terrain Vehicle (UTV), Habel Hotty menilai bahwa fasilitas tersebut memiliki potensi untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkaya pengalaman wisatawan. Karena itu, keberadaan fasilitas yang telah tersedia perlu dijaga dan dikelola secara berkelanjutan.
Menurutnya, kesinambungan pengelolaan fasilitas wisata menjadi hal penting agar upaya yang telah dibangun tidak terhenti dan pemerintah daerah tidak perlu mengulang proses pengembangan dari awal.
“Kita tidak boleh memutus mata rantai yang selama ini sudah dinikmati masyarakat. Jika mata rantai itu terputus, kita harus membangunnya kembali dari nol, padahal kita sudah berada di tengah jalan. Karena itu, terkait kebutuhan operasional dan pemeliharaan, kami akan mendorong pemerintah daerah agar melalui pembahasan APBD Induk mendatang dapat mempertimbangkan dukungan anggaran untuk fasilitas penunjang seperti ATV dan UTV.Fasilitas tersebut juga berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan bagi daerah,” tambahnya.
Habel Hotty berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan pariwisata di Kabupaten TTS, termasuk aspek regulasi, dukungan anggaran, pemeliharaan fasilitas, serta pola kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Ia menekankan bahwa orientasi pembangunan pariwisata seharusnya tidak berhenti pada pencapaian target PAD, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka peluang kerja, memperkuat UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan serta dukungan kebijakan dan anggaran yang tepat, sektor pariwisata di Kabupaten Timor Tengah Selatan diharapkan dapat berkembang secara inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






