Ia juga mempertanyakan dominasi guru PPPK dalam penunjukan tersebut dibandingkan guru PNS yang dinilai memiliki pengalaman dan masa kerja lebih panjang.
“Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya lebih layak menjadi Plt Kepala Sekolah? Guru PNS yang telah memenuhi syarat pengalaman dan kepangkatan, atau PPPK yang baru beberapa tahun diangkat?” ujarnya.
Hendrikus turut menyinggung alasan Kepala Dinas yang menyebut penunjukan PPPK telah melalui konsultasi dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi. Menurutnya, alasan tersebut perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Hal ini perlu diklarifikasi. Jangan sampai sesuatu yang keliru justru dipertahankan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, politisi Partai NasDem tiga periode itu menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk menjatuhkan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam mendorong lahirnya kebijakan pendidikan yang lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
