dan Tenaga Kependidikan.
Sentralisasi bagi bagi guru adalah
1. Kesejahteraan Merata: Dengan pengelolaan ASN Guru yang ditarik ke pusat, diharapkan tidak ada lagi disparitas atau keterlambatan dalam pembayaran Tunjangan profesi guru (TPG) dan Tambahan penghasilan (Tamsil), sehingga kesejahteraan menjadi lebih terjamin, seragam, dan tepat waktu.
2. Redistribusi yang Adil: Sentralisasi memungkinkan Kemendikdasmen melakukan pemetaan kebutuhan dan penempatan guru secara lebih
optimal, memastikan setiap sekolah, termasuk yang berada di daerah 3T, mendapatkan guru yang kompeten sesuai standar nasional.
3. Status Guru Honorer: Kebijakan ini juga menjadi solusi struktural jangka panjang untuk menyelesaikan masalah status dan formasi Guru Honorer yang selama ini tergantung pada anggaran dan kebijakan Pemerintah
daerah. Kita ingin seluruh guru memiliki kepastian dan masa depan yang lebih jelas.
Kebijakan ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah untuk melindungi dan memuliakan profesi Guru. Kami ingin Guru fokus pada tugas mendidik, tanpa
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
