Dijelaskan bahwa pada penilaian NP dan PS dua atlet memiliki nilai tertinggi dengan poin 13.5 dan tiga atlet memiliki poin 12. Karena itu, dilanjutkan dengan metode SKF atau pengumpulan poin dari pertandingan dengan atlet yang sudah dilawan sebelumnya.
Dikatakan, pada metode SKF ini, maka Samuel Fangidae dari Pengadilan Negeri Atambua keluar sebagai juara dengan poin 40.5 dan Engelbertus Klau dari BNPP PLBN Motaain dengan 31.5 poin.
Sedangkan, Juara III atas nama Norbertus Sonbai dari BKPP, Juara IV atas nama Abel L. Mau dari Badan Statistik Kabupaten Belu dan Jatasuara V atas nama Wilhem Tae dari Dinas Pertanian.
Yos Dapatalu menilai bahwa para atlet Catur di Kabupaten Belu memiliki potensi yang luar biasa. Akan tetapi, perlu ada latihan yang lebih dari para atlet untuk persiapan menyongsong Lomba catur tingkat Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.