“Marilah kita bersama-sama membangun desa demi mewujudkan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 166/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Sebanyak 66 Penjabat Kepala Desa resmi dilantik untuk menjalankan tugas pemerintahan hingga terpilih dan dilantiknya kepala desa definitif melalui mekanisme pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sebagian Penjabat Kepala Desa yang dilantik antara lain Anthon Cornelius Tunu (Desa Tublopo), Mardet N. Selan (Desa Pusu), Adriana B. Lopo (Desa Haumenibaki), Deci Marsalina Soinbala (Desa Pisan), Melkisedik Bahan (Desa Mauleum), Pitronela Loinenak (Desa Nifukiu), Jenia E. Nabuasa (Desa Oe’Ekam), Kristina Rosa Siba (Desa Oelet), Fransischo Y. Nitjano (Desa Oebelo), Filmon I. Nuban (Desa Noemuke), Iwan W. Rupidara (Desa Kiubaat), Hermayandi J. Banoet (Desa Mio), Neny Marlinda Seo (Desa Batnun), Ani Reda Kosat (Desa Enoneten), Deddy Leokuna (Desa Bena), Imanuel Th. Tanu (Desa Lanu), Zakarias Nenometa (Desa Netutnana), Arkilaus Y. Banunaek (Desa Nunle’u), Meryati K. Tafuli (Desa Tumu), Hermes Toto (Desa Bosen), Yosandrak Thimotius Kase (Desa Sebot), Charolina Leppa (Desa Tunua), Surya Edison Oematan (Desa Lelobatan), dan Yusuf A. Toto (Desa Kokfe’).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
