Nagekeo, FlobamoraNews.com– Rumor dugaan money politik di Desa Maropokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang viral sepekan terakhir disinyalir syarat rekayasa dan manipulasi. Koordinator desa (Kordes) Paket Yess Jilid 2 MAK alias B, membantah habis-habisan bahwa uang yang dibagikan ke lima orang tim kerja itu merupakan bagian dari politik uang (money politik).
Paket Yess Jilid 2 melalui kuasa hukum mereka Mohamad Dedy Ingga, SH, menjelaskan bahwa faktanya tidak terjadi money politik pasalnya uang dan kaos yang diberikan oleh Kordes kepada lima orang tim kerja itu adalah akomodasi dan atribut guna mengikuti Kampanye Akbar.
“Tidak ada money politik, uang dan kaos itu untuk kepentingan akomodasi dan atribut mengikuti kampanye, karena mereka berlima ini adalah bagian dari tim’ jelas Deddy Ingga usai mendampingi Kordes selaku terlapor saat dipanggil Bawaslu, Minggu 24 November 2024.
Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum dan Bawaslu, sebab pihak Bawaslu melarang kuasa hukum mendampingi terlapor selaku klien. Padahal jelas dalam pendampingan kuasa hukum ada pasal yang mengatur yaitu pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2023, pasal 9 Ayat 2 huruf C tentang pendampingan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
