SOE, flobamora.news.com — 11 Agustus 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Soe St. Arnoldus Janssen menyampaikan sikap tegas sekaligus ultimatum kepada Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, terkait penanganan kasus Desa Bijaepunu yang berlarut-larut. PMKRI mengapresiasi keterbukaan Bupati, namun sekaligus memperingatkan dengan keras: jangan mengulang proses yang sudah selesai, dan jangan berlaku tidak adil.
Ketua PMKRI Cabang Soe, Yulius Tamonob, menyampaikan dalam siaran pers resminya Senin (10/8/2026):
“Kami berterima kasih karena Bupati akhirnya angkat bicara dan berjanji menyelesaikan persoalan ini. Ini menjadi harapan baru bagi warga yang sudah lama menanti kedamaian. Setidaknya suara masyarakat mulai didengar, padahal selama ini terabaikan.” Ungkap Yulius.
Namun apresiasi itu langsung diikuti kritik yang tajam. PMKRI mempertanyakan rencana Bupati untuk memeriksa ulang kasus tersebut dari awal.
“Mengapa Bupati harus turun kembali memeriksa ulang, padahal sebelumnya sudah ada pemeriksaan langsung dari Dinas PMD di lokasi Desa Bijaepunu? Bahkan sudah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat yang melibatkan DPRD, perwakilan masyarakat, dan Dinas PMD, yang telah menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi. Seharusnya hasil kerja keras bersama itu dihargai dan ditindaklanjuti, bukan diabaikan lalu dimulai dari awal lagi. Bukankah ini bukti ketidakseriusan menghormati proses hukum dan aspirasi masyarakat?”
PMKRI juga menyoroti ketimpangan yang sangat mencolok dalam penjatuhan sanksi. Guru PPPK sudah diberhentikan sejak April 2026, sementara Sekretaris Desa masih aktif bekerja tanpa sanksi apa pun.
“Jika Bupati kini berniat menyelesaikan masalah ini dengan adil, mengapa Ibu Guru PPPK lebih dulu diberhentikan? Apakah keputusan itu adil dan berdasarkan bukti lengkap, atau justru bukti adanya standar ganda dalam penanganan kasus ini?” Jelas Yulius Tamonob
PMKRI menetapkan batas waktu 3×24 jam dengan tiga tuntutan yang tidak bisa ditawar:
1. Selesaikan persoalan secara adil dan tidak tebang pilih
2. Hormati dan tindaklanjuti hasil RDP yang sudah ada — jangan ulang dari awal
3. Berikan kejelasan nasib Ibu Guru PPPK secara transparan
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, PMKRI mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPRD TTS dan Kantor Pemerintah Daerah.
“Keadilan harus pasti, tidak boleh berputar-putar dan tidak boleh tebang pilih. Hasil kerja yang sudah dilakukan bersama harus dihargai. Jangan sampai janji hanya menjadi kata-kata belaka.” Ucap Yulius Tamonob
Sikap ini ditegaskan bukan untuk menentang pemerintah, melainkan mengawal agar proses berjalan benar, adil, dan berpihak pada kedamaian masyarakat TTS. Kini Bupati Eduard Markus Lioe dihadapkan pada pilihan: menindaklanjuti hasil yang sudah ada dengan adil, atau menghadapi gelombang protes yang lebih besar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












