Janji Pengembalian Dana Silpa Bibit Jagung Rp 28,233 Juta Tak Ditepati, Gasper Taneo Ajukan Keberatan.

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG 20260310 WA0019

 

Dari pemaparan Bendahara Desa diketahui bahwa uang pengadaan bibit jagung Bisi 2 sebanyak 768 kg dengan nilai total Rp 76.800.000 telah dibayarkan kepada Gasper Taneo setelah dipotong pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.152.000, sehingga total yang diterima adalah Rp 75.648.000. Proses penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak berjalan lancar karena pihak terkait tidak bersedia menandatangani dokumen. Selain itu, bibit yang akhirnya disediakan ternyata memiliki spesifikasi MPM 1 bukan Bisi 2, dengan jumlah yang berhasil diterima dan dibagikan kepada masyarakat sebanyak 654 kg.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Berdasarkan hasil pembahasan dalam musyawarah, disepakati beberapa poin utama sebagai berikut:

 

– Bibit jagung yang dibagikan pada awal bulan Agustus 2025 dinyatakan tidak bermasalah karena belum mencapai masa kadaluarsa pada saat distribusi

– Pengadaan bibit jagung MPM 1 sebanyak 654 kg senilai Rp 56.832.000 akan diatur secara resmi melalui Peraturan Desa (Perdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ke-2 Tahun Anggaran 2025