Dari pemaparan Bendahara Desa diketahui bahwa uang pengadaan bibit jagung Bisi 2 sebanyak 768 kg dengan nilai total Rp 76.800.000 telah dibayarkan kepada Gasper Taneo setelah dipotong pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.152.000, sehingga total yang diterima adalah Rp 75.648.000. Proses penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak berjalan lancar karena pihak terkait tidak bersedia menandatangani dokumen. Selain itu, bibit yang akhirnya disediakan ternyata memiliki spesifikasi MPM 1 bukan Bisi 2, dengan jumlah yang berhasil diterima dan dibagikan kepada masyarakat sebanyak 654 kg.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam musyawarah, disepakati beberapa poin utama sebagai berikut:
– Bibit jagung yang dibagikan pada awal bulan Agustus 2025 dinyatakan tidak bermasalah karena belum mencapai masa kadaluarsa pada saat distribusi
– Pengadaan bibit jagung MPM 1 sebanyak 654 kg senilai Rp 56.832.000 akan diatur secara resmi melalui Peraturan Desa (Perdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ke-2 Tahun Anggaran 2025
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












