Dalam musibah ini seluruh korban terjamin dalam lingkup jaminan UU No.34 Tahun
1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai
ketentuan, korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta
kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka Jasa Raharja telah
menerbitkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.
Saat ini, petugas Jasa Raharja Kanwil Lampung terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung dan Satlantas Polres Tulang Bawang Barat. Termasuk mendatangi tempat kejadian perkara, serta mengunjungi dan mendata korban yang dirawat di RS Mutiara Bunda dan RS Griya Medika Dompet Dhuafa.
Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan penanganan korban dan
berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan proses pelayanan serta
pemenuhan hak korban berjalan sesuai ketentuan. Upaya ini merupakan komitmen
Jasa Raharja sebagai bagian dari ekosistem Danantara dalam memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dalam
ekosistem keselamatan transportasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










