Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

Avatar photo
Reporter : Ernez Humas JR Editor: Redaksi
IMG 20260817 WA1279

Awaluddin menegaskan bahwa mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang
Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Karena itu, kehadiran Jasa Raharja tidak hanya diwujudkan melalui penyerahan santunan, tetapi juga melalui sistem pelayanan yang memastikan korban kecelakaan memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan manusiawi. Hingga Juli 2026, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,948 triliun kepada 91.836 korban kecelakaan di seluruh Indonesia. Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan 2.857 rumah sakit, dengan rata-rata kecepatan pembayaran santunan meninggal dunia 1 hari 00 jam 35 menit dan santunan luka-luka 4 hari 11 jam 09 menit.

Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan negara hadir melalui perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Selain pelayanan santunan, Jasa Raharja juga terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui berbagai program keselamatan transportasi. Hingga Juli 2026, perusahaan telah merealisasikan 4.872 kegiatan action plan keselamatan
transportasi, yang meliputi edukasi dan kampanye keselamatan, pelatihan,
kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga pemetaan wilayah
rawan kecelakaan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.