“Kami Jasa Raharja turut prihatin atas kejadian tersebut akibat kecelakaan yang terjadi, bahkan korban pada kesempatan pertama sudah kami berikan surat jaminan di Rumah sakit W.Z.Johanis kupang, berupa santunan awal sebesar Rp.5.000.000 “, terang Laurensius Ade Suyanto.SH kepada awak media.
“Sesuai data yang diterima, telah menjadi komitmen dari kami pihak Jasa Raharja dalam melayani masyarakat yang merupakan korban kecelakaan Lalu Lintas dengan mengutamakan pelayanan yang optimal, cepat, efektif dan prima “, pungkas Yanto
“Para korban dan ahli warisnya dimudahkan dalam proses pengurusan santunan Jasa Raharjanya” jelas Yanto.
“Dalam penanganan korban Lakalantas, Jasa Raharja mengutamakan pelayanan optimal sehingga proses klaim menjadi sangat cepat dan mudah serta selalu bersinergi dengan pihak Instansi terkait seperti Kepolisian, Bank dan Rumah Sakit.” pungkas Yanto . (*/robert)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












