Selain itu, turut disampaikan implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 8 Tahun 2026 yang menjadi salah satu instrumen penguatan kebijakan kepatuhan pajak daerah.
Dalam regulasi tersebut juga terdapat program doorprize emas sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Jasa Raharja juga menyoroti pentingnya penguatan strategi komunikasi publik melalui pembuatan konten edukatif yang berisi informasi kepatuhan pajak, sosialisasi regulasi terbaru, serta kampanye kesadaran keselamatan berlalu lintas. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah.
Audiensi ini dihadiri oleh Wali Kota Kupang, Asisten III Setda Kota Kupang, Kepala Bapenda Kota Kupang, Kepala UPTD Samsat Kota Kupang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Kupang, serta Kepala Seksi Verifikasi dan Penagihan.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah merupakan kunci utama dalam mewujudkan sistem pelayanan kesamsatan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu memperkuat integrasi data serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
