Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kota Kupang dalam Optimalisasi Opsen dan Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Avatar photo
Reporter : Ernez Humas JR Editor: Redaksi
IMG 20260511 WA0109

Selain itu, turut disampaikan implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 8 Tahun 2026 yang menjadi salah satu instrumen penguatan kebijakan kepatuhan pajak daerah.

Dalam regulasi tersebut juga terdapat program doorprize emas sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Jasa Raharja juga menyoroti pentingnya penguatan strategi komunikasi publik melalui pembuatan konten edukatif yang berisi informasi kepatuhan pajak, sosialisasi regulasi terbaru, serta kampanye kesadaran keselamatan berlalu lintas. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah.

Audiensi ini dihadiri oleh Wali Kota Kupang, Asisten III Setda Kota Kupang, Kepala Bapenda Kota Kupang, Kepala UPTD Samsat Kota Kupang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Kupang, serta Kepala Seksi Verifikasi dan Penagihan.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah merupakan kunci utama dalam mewujudkan sistem pelayanan kesamsatan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu memperkuat integrasi data serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.