Setelah melakukan survei TKP, rombongan melakukan kunjungan langsung ke RS
Bina Sehat Jember untuk memastikan korban kecelakaan mendapatkan penanganan terbaik. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta per korban.
Sementara itu, biaya perawatan bagi korban luka ditanggung Jasa Raharja hingga Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama dan ambulans.
Skema perlindungan tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi
masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan
agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,”jelas Dewi.
Selain penyerahan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau
korban yang masih dirawat. Kehadiran ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan
moril, sekaligus memastikan pelayanan medis yang ditanggung berjalan baik.
Dengan langkah cepat dalam penanganan korban serta peran aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Perusahaan akan terus memperkuat sinergi bersama
semua stakeholder demi terciptanya transportasi yang lebih aman dan selamat bagi
seluruh masyarakat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












